Penjelasan Polda Sumsel Terkait Oknum Polisi Yang Menghamili Istri Napi, Berikut Penjelasannya
Jakarta - Polda Sumsel angkat bicara terkait kasus oknum polisi berinisial Bripka
IS yang dilaporkan ke Propam setelah diduga menghamili seorang istri
narapidana berinisial IN (20 tahun).
Seperti diketahui, Bripka IS yang bertugas di Mapolres Lahat sebelumnya
dilaporkan oleh kuasa hukum dari napi Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir,
berinisial FP ke Propam Polda Sumsel atas dugaan perzinahan dan
pelecehan seksual.
Kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny, mengatakan Bripka IS memaksa istri kliennya yakni IN untuk berhubungan badan dengannya dengan ancaman akan memindahkan penahanan suaminya ke Lapas Nusa Kambangan. Hal itu pun membuat IN kini hamil 2 bulan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan berdasarkan
fakta dalam sidang disiplin terungkap bahwa Bripka IS dan IN memang
menjalin hubungan asmara.
"Keduanya memang punya hubungan spesial," katanya, Selasa (14/12).
Supriadi bilang, hubungan keduanya terjalin sejak September 2021. Dimana
sebelumnya FP sudah menjatuhkan talak tiga kepada IN. Talak itu
disampaikan FP melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp.
Kemudian, ada juga bukti rekaman video clip yang mana keduanya berada
dalam satu kamar hotel. Saat itu IN terlihat sedang membersihkan kuku
kaki IS yang sedang berbaring di kasur.
"Jadi terkait kabar pemaksaan, pencabulan, ataupun pemerkosaan itu tidak benar. Mereka suka sama suka. Saudara Bripka IS mau menjalin hubungan pacaran dengan saudari IN karena sudah ditalak cerai suami sirinya,"katanya.
Komentar
Posting Komentar