Penjelasan Polda Sumsel Terkait Oknum Polisi Yang Menghamili Istri Napi, Berikut Penjelasannya

Jakarta - Polda Sumsel angkat bicara terkait kasus oknum polisi berinisial Bripka IS yang dilaporkan ke Propam setelah diduga menghamili seorang istri narapidana berinisial IN (20 tahun).

Seperti diketahui, Bripka IS yang bertugas di Mapolres Lahat sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum dari napi Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir, berinisial FP ke Propam Polda Sumsel atas dugaan perzinahan dan pelecehan seksual.

Kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny, mengatakan Bripka IS memaksa istri kliennya yakni IN untuk berhubungan badan dengannya dengan ancaman akan memindahkan penahanan suaminya ke Lapas Nusa Kambangan. Hal itu pun membuat IN kini hamil 2 bulan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan berdasarkan fakta dalam sidang disiplin terungkap bahwa Bripka IS dan IN memang menjalin hubungan asmara.
"Keduanya memang punya hubungan spesial," katanya, Selasa (14/12).

Supriadi bilang, hubungan keduanya terjalin sejak September 2021. Dimana sebelumnya FP sudah menjatuhkan talak tiga kepada IN. Talak itu disampaikan FP melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp.

Kemudian, ada juga bukti rekaman video clip yang mana keduanya berada dalam satu kamar hotel. Saat itu IN terlihat sedang membersihkan kuku kaki IS yang sedang berbaring di kasur.

"Jadi terkait kabar pemaksaan, pencabulan, ataupun pemerkosaan itu tidak benar. Mereka suka sama suka. Saudara Bripka IS mau menjalin hubungan pacaran dengan saudari IN karena sudah ditalak cerai suami sirinya,"katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Donald Trump Meminta Hakim Federal Florida Menggembalikan Akun Twitternya Yang di Blokir

Seorang Pria Yang Diduga Mengidap Gangguan Jiwa Membacok Ibu Kandung Memakai Pisau di Aceh

Masih Menjadi Misteri Desa yang Mayoritas Penduduknya Lahir Kembar di India