Menyandang Gelar Ustaz, Membuat SMT Leluasa Mencabuli 34 Santriwatinya di Trenggalek
Jakarta - Menyandang gelar ustaz, membuat SMT dengan leluasa mencabuli 34 santriwatinya. Namun kini, pria 34 tahun asal Kecamatan Pule itu telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Trenggalek setelah aksi bejatnya terbongkar. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan pencabulan itu dilakukan tersangka sejak Tahun 2019. Pencabulan itu dilakukan tersangka setiap mendapat kesempatan. "Dalam pemeriksaan tersangka mengaku korbannya ada sekitar 34 santriwati. Rata-rata dicabuli pada siang hari di tempat yang sepi di area ponpes (pondok pesantren),"jelas Arief, Jumat (24/9). Menurut Arief, rasa segan dan takut para korban dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsunya. "Tersangka SMT membujuk dan merayu korban dengan kalimat kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,"ungkap mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu. Alumni Akpol Tahun 2013 tersebut menambahkan, meski diakui tersangka bahwa korban sebanyak 34 santriwa