Setelah 20 Hari Menyandang Status DPO Dan Buron, Ketua KPU di Jambi Menyerahkan Diri
Jakarta - Ketua KPU Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) Nurkholis, menyerahkan diri setelah 20 hari menyandang condition buronan. Nurkholis menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur, Rabu (1/12) sore.
"DPO (daftar pencarian orang) kasus korupsi KPU Tanjabtim telah menyerahkan diri 1 Desember 2021 pukul 17.00 di Kejati Jambi,"kata Kasi Penkum Kejati Jambi, dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan Lexy, setelah menyerahkan diri, tersangka akan diproses lebih
lanjut oleh penyidik. "Nanti Kajari Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis, akan
memberikan keterangan pers selanjutnya,"kata Lexy.
Nurkholis menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah KPU. Dia ditetapkan
sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, Sekretaris KPU, Sumardi;
Bendahara Pengeluaran KPU, Hasbullah; dan Kasubag Umum KPU, Mardiana.
Menurut penyidik, mereka telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan ke 4 orang ini sebagai tersangka. Selain itu dari perhitungan penyidik ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892 juta.
Menurut penyidik, kerugian itu bersumber dari kegiatan perjalanan dinas fiktif hingga pengadaan ATK. Saat dilakukan penggeledahan di kantor KPU, penyidik juga menyita uang senilai Rp 230 juta. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Posting Komentar