Terkait Kasus Yang Sedang Viral, Berikut penjelasan Ayah Yang Dituduh Melakukan Pemerkosaan Kepada 3 Anak Kandungnya
Jakarta - Jagat maya kini membahas kembali kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan
ayah terhadap 3 anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi
Selatan (Sulsel). Kasus itu dilaporkan oleh R, ibu dari tiga anak
tersebut ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019.
R melaporkan mantan suaminya yang berinisial S karena telah memperkosa
tiga anak kandungnya. S ini diketahui merupakan aparatur sipil negara
(ASN) di Inspektorat Pemkab Luwu Timur. Jabatannya adalah auditor madya.
Namun, kasus itu dihentikan Polres Luwu Timur pada Desember 2019.
Alasannya: tidak ada bukti kuat berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan
sejumlah saksi.
S buka suara terkait tudingan itu. Saat berbincang dengan wartawan
melalui sambungan telepon pada Jumat (8/10) malam, S membantah semua
tudingan yang dari istrinya itu terkait perkosaan ke anak kandung.
"Kalau bagi saya, hal ini sesuatu yang tidak pernah terjadi. Ini fitnah,"kata S. S heran istrinya itu menuduhnya melakukan pemerkosaan terhadap darah
dagingnya sendiri. Dia menduga, istrinya itu merasa iri atau sakit hati
karena perceraian mereka yang terjadi pada tahun 2017.
Bahkan, kata S, selama proses penyelidikan kasus itu, dia selalu siap
diperiksa polisi. S mengatakan tidak melarikan diri atau pun
menyembunyikan sesuatu dia berupaya kooperatif. Hingga kasus itu dihentikan pada Desember 2019 oleh Polres Luwu Timur, S
tetap mengikuti kemauan mantan istri untuk melakukan visum di RS
Bhayangkara Makassar.
"Selama ini rujukan ada di RS Bhayangkara. Apakah harus mengikuti kemauan seorang yang memaksakan diri atau ada motifnya. Ada rasa irinya karena diceraikan. Hingga akhirnya melapor di Makassar dan hasilnya sama (visum tidak ada bukti), jadi dihentikan kasusnya,"kata dia.
S tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan iri. Saat ditanya terkait harta gono-gini atau semacamnya, dia tidak menjawab. Lagi-lagi dengan alasan privasi. Usai melakukan visum di RS Bhayangkara Makassar, tim pendamping hukum dari LBH Makassar kemudian mengirim surat ke Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara.
Polda Sulsel kemudian menggelar gelar perkara pada Maret 2020 dan menyatakan kasus dihentikan karena tidak ada bukti berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara.
Latar Belakang Keluarga
S diketahui bercerai dengan R pada tahun 2017. Namun, sejak Agustus 2016, mereka sudah pisah ranjang. Alasan perceraian itu tidak dijelaskan oleh S karena terkait aib seseorang. "Saya pisah rumah sebelum cerai.
Sejak ada pertengkaran pada Agustus
2016 lalu kayaknya saya tinggalkan rumah dengan pakaian di badan saja.
Setelah beberapa minggu, saya putuskan ceraikan dia. Dan resmi cerai
2017,"ungkapnya.
S memilih keluar dari rumah, membiarkan anak dan mantan istrinya menempati rumahnya di kawasan Malili, Luwu Timur.
Meski sudah cerai, komunikasi mereka ini terjalin sangat baik. Bahkan, S
mengaku masih dan rutin mengunjungi ketiga anak di rumah mantan
istrinya itu. S kerap menjemput ketiga anaknya untuk berbelanja hingga
sekolah.
"Untuk ketemu anak usai cerai masih sering. Bahkan antar jemput ke sekolah. Dalam seminggu tidak menentu. Karena mamanya juga sering chat saya untuk jemput anak, karena sekolahnya jauh. Biasa juga tinggal di rumah, dititipkan kalau (lagi) ke Makassar,"ujar dia.
S tak menyebut
apa profesi mantan istrinya itu. Karena hubungan dengan mantan istri dan anaknya sangat baik, sehingga S
word play here kaget ketika dilaporkan ke polisi terkait dugaan
pemerkosaan anak. Dia tidak menyangka, mantan istrinya melakukan hal
tersebut. Ia syok dan merasa difitnah.
"Jadi kayak berhalusinasi ini. Saya typical. Masa sampai begitu. Apalagi
diisukan ikut kakak, ikut teman. Orang tua dari mana tega lihat anaknya
dibegitukan,"kata dia.
Komentar
Posting Komentar