Donald Trump Meminta Hakim Federal Florida Menggembalikan Akun Twitternya Yang di Blokir
Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) ke-45 Donald Trump meminta hakim federal Florida mengembalikan akun Twitter miliknya. Trump mengajukan initial order terhadap Twitter di pengadilan di Miami.
System media sosial tersebut diketahui telah memblokir akun pribadi miliknya sejak Januari lalu, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (2/10),. Tertulis dalam berkas hukum yang diajukan, pemilik Trump Tower ini menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari competing politiknya di Kongres.
Trump juga menyatakan bahwa Twitter "Menjalankan kekuasaan dan kontrol
yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah
terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang
demokratis.".
Atas tuduhan tersebut, Twitter menolak memberikan pernyataan atas kasus
ini. Perwakilan dari Trump juga belum memberikan tanggapan.
Trump juga laporkan Google dan Facebook
Tak hanya itu, pada Juli lalu Trump juga menuntut Facebook, Google,
termasuk Twitter beserta para pemimpinnya. Ia menilai mereka secara
tidak sah membungkam sudut pandang golongan konservatif.
Diketahui Trump kehilangan akses ke sejumlah akun pribadinya di media
sosial tersebut akibat dinilai melanggar kebijakan system tentang
mendukung kekerasan.
Twit kontroversial Trump diduga menjadi pemicu ribuan pendukungnya menyerbu Capitol dan melakukan aksi yang diwarnai kekerasan hingga menimbulkan korban. Demonstrasi itu terjadi setelah Trump, yang pada saat itu masih menjadi Presiden AS, seringkali menyatakan dirinya dicurangi dalam pemilihan umum.
Komentar
Posting Komentar