10 Catatan Merah Rapor Untuk Anies Selama Empat Tahun Menjadi Gubernur DKi Jakarta
Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, rapor merah
dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta untuk Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan merupakan cerminan dari kinerja selama empat tahun
menjabat.
Salah satunya yakni rapor merah terkait pembangunan yang melanggar aturan, misalnya Kampung Akuarium, Jakarta Utara.
"Pembangunan-pembangunan yang melanggar peruntukan, itu kan
pelanggaran. Misalnya yang di Kampung Akuarium, ini contoh teladan yang
tidak baik yang diberikan kepada warga ibu kota, hanya sekedar untuk
menunaikan janji mereka,"kata Gembong saat dihubungi, Selasa
(19/10/2021).
Lalu, Gembong juga menyinggung soal penggusuran yang dilakukan Pemprov
DKI Jakarta Hal tersebut bertentangan dengan janji kampanye Anies
Baswedan di Pilkada DKI 2017. "Jadi saya pikir sangat layak diberikan oleh LBH Jakarta kepada Pemprov DKI. Saya kira sudah itu,"jelas Gembong.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan catatan
rapor merah selama empat tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan. Catatan tersebut terdiri dari 10 laporan.
"LBH Jakarta menyoroti sepuluh permasalahan yang berangkat dari kondisi
faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat
tahun masa kepemimpinan," kata pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari
Sirait dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
10 Catatan Merah Rapor 4 Tahun Anies Baswedan oleh LBH Jakarta
Pertama yakni terkait buruknya kualitas udara Jakarta yang melebihi baku
mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Menurut Jeanny menyebut hal tersebut
disebabkan abainya Pemprov DKI untuk melakukan langkah-langkah
pencegahan dan penanggulangan.
Kedua yaitu sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi
air. Permasalahan utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota,
wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak
mampu.
ketiga terkait penanganan banjir yang belum mengakar pada
beberapa penyebab banjir. Beberapa tipe banjir Jakarta masih disikapi
Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai. Lalu beberapa Peraturan
Kepala Daerah masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya
pengadaan tanah di sekitar aliran sungai.
keempat yang disoroti LBH yaitu penataan kampung kota yang
belum partisipatif. Salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota
dengan menggunakan pendekatan CAP adalah Kampung Akuarium. Namun, dalam
penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat
tinggal yang layak bagi warga.
Kelima yakni ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses
terhadap bantuan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dengan kekosongan
aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI
Jakarta.
Keenam mengenai sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pada awal
masa kepemimpinannya, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan
penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen ditargetkan membangun
sebanyak 232.214 device.
Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat
pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
memiliki karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda
dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.
Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati. Sayangnya capaian 3T Pemprov DKI justru masih rendah di masa krisis.
Kesembilan yaitu penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.
Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif pork.
Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja
Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi
indikasi reklamasi masih akan berlanjut.
Komentar
Posting Komentar