Menyandang Gelar Ustaz, Membuat SMT Leluasa Mencabuli 34 Santriwatinya di Trenggalek
Jakarta - Menyandang gelar ustaz, membuat SMT dengan leluasa mencabuli 34
santriwatinya. Namun kini, pria 34 tahun asal Kecamatan Pule itu telah
dijebloskan ke sel tahanan Polres Trenggalek setelah aksi bejatnya
terbongkar.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan
pencabulan itu dilakukan tersangka sejak Tahun 2019. Pencabulan itu
dilakukan tersangka setiap mendapat kesempatan. "Dalam pemeriksaan tersangka mengaku korbannya ada sekitar 34
santriwati.
Rata-rata dicabuli pada siang hari di tempat yang sepi di area ponpes (pondok pesantren),"jelas Arief, Jumat (24/9). Menurut Arief, rasa segan dan takut para korban dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsunya.
"Tersangka SMT membujuk dan merayu korban dengan kalimat kalau sama
gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,"ungkap mantan Kanit Resmob
Polrestabes Surabaya itu. Alumni Akpol Tahun 2013 tersebut menambahkan, meski diakui tersangka
bahwa korban sebanyak 34 santriwati, tapi baru satu yang membuat
laporan, hingga ulah tersangka terbongkar.
"Untuk itu kami membuka posko pengaduan bila korban lainnya ingin
melapor. Tidak perlu khawatir dan ragu, karena identitas korban pasti
kami jamin kerahasiaannya,"tambah dia.
Arief menyebut, aksi bejat tersangka terbongkar saat orangtua korban menanyakan alasan anaknya dikeluarkan dari pondok pesantren. "Dari pertanyaan orangtuanya, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami. Dari cerita itulah orangtua korban melapor,"tandasnya.
Komentar
Posting Komentar