Berikut Syarat Naik KRL Jabodetabek Selama PPKM Level 3
Jakarta - PT KAI Commuter masih memberlakukan sejumlah syarat khusus untuk
melakukan perjalanan menggunakan KRL selama PPKM level 3. Beberapa waktu
lalu, pemerintah menurunkan level PPKM di Jabodetabek.
VP Commuter Secretary KAI Traveler Anne Purba mengatakan, dokumen
syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan
kritikal masih berlaku. Salah satunya, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal tersebut
sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.
"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru
dari pemerintah,"kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Agustus
2021. Selain itu, ada dua surat atau dokumen lainnya yang dapat menggantikan
STRP agar bisa naik KRL, yakni surat tugas dari pimpinan perusahaan
maupun instansi tempat bekerja.
Kebutuhan Mendesak
Dokumen existed untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti
keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita atau vaksinasi.
"Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus
dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL,"ucap
Anne.
Komentar
Posting Komentar